
Chanelnusantara.com – Jakarta | Tragedi stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang telah mencederai dunia sepak bola Indonesia menarik perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam hal ini kepolisian telah menetapkan 6 (Enam) tersangka atas kejadian tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun ke enam tersangka tersebut yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
Disampaikan Kapolri dalam jumpa persnya (6/10/2022) bahwa penetapan ke Enam tersangka tersebut berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri.
Kapolri juga menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Untuk diketahui, sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Selanjutnya untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. |*