
Batam | PT PLN Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam layanan kWh Meter Multiguna Kumpul Sementara (MKS) di sejumlah kawasan permukiman di Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PLN Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi informasi sekaligus memastikan layanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN Batam menjelaskan, layanan MKS merupakan skema sementara untuk menjangkau masyarakat di kawasan yang belum memiliki legalitas lahan, seperti kawasan rumah liar (ruli).
Skema ini ditujukan untuk memberikan akses listrik yang lebih aman, tertib, dan terkontrol dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam Area Batam Center, Muarifanto, menjelaskan bahwa sistem tersebut mulai diterapkan sejak 2018.
Pada awal penerapannya, layanan ini dikenal dengan istilah MCS (Multi Customer System), sebelum dikembangkan dan disempurnakan menjadi MKS (Multiguna Kumpul Sementara).
Menurutnya, pengembangan skema tersebut merupakan bagian dari upaya PLN Batam dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik, terutama di wilayah dengan kondisi sosial dan tata ruang yang beragam.
“PLN Batam menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan hanya sampai pada meter listrik yang terpasang secara resmi. PLN tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam penyaluran listrik dari meter tersebut ke rumah-rumah warga, serta tidak terlibat dalam penentuan tarif ataupun pengelolaan distribusi listrik di luar titik meter resmi,” ujar Muarifanto, Kamis, 9 April 2026
Ia menambahkan, layanan MKS tidak ditujukan sebagai sistem distribusi listrik hingga ke masing-masing rumah pelanggan. Karena itu, apabila ditemukan praktik penyaluran listrik di luar ketentuan dan sistem resmi PLN Batam, praktik tersebut berada di luar cakupan layanan yang dikelola perusahaan.
Muarifanto juga menjelaskan bahwa penerapan MKS untuk kawasan ruli harus memperhatikan persyaratan legalitas dan teknis lokasi pemasangan. Hal tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan keandalan sistem kelistrikan.
Menanggapi isu dugaan penyimpangan yang berkembang, PLN Batam menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang beredar sekaligus menjadi dasar untuk menindaklanjuti temuan apabila terdapat pelanggaran.
“PLN Batam tidak mentolerir adanya penyimpangan maupun dugaan keterlibatan oknum, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui mekanisme resmi yang tersedia,” tambahnya.
PLN Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga keterbukaan informasi, serta memastikan sistem kelistrikan yang aman dan andal bagi masyarakat.
Perusahaan juga mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan edukatif kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai fungsi layanan MKS, batas tanggung jawab PLN Batam, serta mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.





