Chanelnusantara.com – Medan | Polda Sumatra Utara dan jajaran memburu 7 anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap 2 (dua) orang korban di tempat terpisah dan waktu yang berbeda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa 12 Juli 2022 petang.
“Kita memburu 7 orang lagi anggota geng motor pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.
Tatan juga mengimbau kepada 7 anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui. Mereka termasuk ketua geng motor juga diimbau segera membubarkan diri karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan.
“Kepada pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya diimbau segera menyerahkan diri. Kita akan tindak tegas geng motor karena meresahkan,” tegas Tatan yang juga didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar.
Dijelaskannya, 7 pelaku buron itu berasal dari 2 kelompok geng motor, 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB lalu dan 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu, 10 Juli 2022 sekira pukul 01.30 WIB lalu.
Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.
“Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan). Waktu beraksi tidak ditentukan, kapan saja,” terang Tatan.
Dalam peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan jajaran Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.
Sedangkan kejadian di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan 2 tersangka inisial A dan RR (bawah umur), yang menjadi korban M dan TA.
Adapun Barang Bukti yang disita Polisi seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan. |Satria.
Sumber Polda Sumatera Utara