
Chanelnusantara.com – Batam | Kapolsek Sekupang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilaksanakan di Mapolsek Sekupang. Senin (10/10/2022)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Polsek sekupang menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral pada hari Senin 03 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Setelah 3 hari melakukan pencarian pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di Kost-kosan Perum. Green Garden, Kel. Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar -Kota Batam.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (22 Tahun) yang merupakan pacar dari korban (15 tahun) yang masih bersekolah. Kejadian terjadi di Kost-kostan Perum. Green Garden Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar-Kota Batam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna biru tua, 1 jelai jilbab warna biru tua, 1 helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai bra warna Merah, 1 helai celana panjang warna hitam.
Dari pengakuan tersangka bahwa pelaku AS bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap korban BQ (15 Tahun) di kost-kosan, selama korban 5 hari kabur dari rumah orang-tuanya.
Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah atas permintaan korban ke pelaku, yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada sabtu pukul 02.00 WIB dini hari. Diketahui korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.
Dari kejadian ini, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menghimbau seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah, diharapkan lebih aware (menyadari) terhadap kasus kasus anak yang berhadapan terhadap hukum, sebagai langkah preventif bersama sama.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. |*