
Chanelnusantara.com – Tanjungpinang | Bertempat di Aula Wan Sri Beni Dompak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau gelar Paripurna perdana pada tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam rapat paripurna perdana ini ada dua agenda, pertama terkait penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selanjutnya yang kedua, penyampaian rancangan peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kepri, Raden Hari Tjahjono dan Wakil Ketua ll DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Dalam kegiatan itu, Wagub Kepri, Marlin Agustina yang membacakan terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan bencana dan penyalahgunaan narkoba.
Marlin Agustina menyampaikan, bahwa terkait Narkotika pemerintah terus melakukan pencegahan dan penangan terhadap peredaran narkotika dan prekursor narkotika sesuai intruksi presiden nomor 2 tahun 2020.
“Intruksi Presiden itu adalah pembentukan regulasi oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan Narkotika dan prekursor narkotika yang saat ini digelar,” jelasnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua II dPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan usai kegiatan paripurna mengatakan, bahwa pelaksanaan Paripurna yang pertama kali digelar pada tahun 2024 sifatnya hanya penyampaian rancangan.
“Nanti akan kita dengarkan dulu pendapat fraksi-fraksi untuk pengesahan setelah tahapannya selesai. Ini sangat penting karena kepri menjadi perbatasan yang rawan masuknya narkotika,” ujar Afrizal.
Tengku Afrizal Dahlan juga menambahkan, semua elemen harus bekerjasama untuk mengentaskan penyalahgunaan narkotika terutama di lingkungan pelajar yang mana pelajar menjadi penerus bangsa. | *