ChanelNusantara.com – Ciamis | Kendaraan bermotor saat ini memang bukan lagi Jadi kebutuhan Sekunder, bahkan sudah bisa dikategorikan kebutuhan Primer. Saat ini kendaraan roda 2 maupun roda 4 sudah hampir semua kalangan masyarakat memilikinya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut sudah menjadi bukti bahwa kendaraan bukan lagi kategori barang mewah atau untuk gengsi maupun juga menaikan taraf kesenjangan sosial, melainkan sudah menjadi Kebutuhan Pokok untuk semua elemen masyarakat.
Akhir-akhir ini ramai diumumkan, baik di Stasiun Televisi maupun di media sosial mengumumkan bahwa Tanggal 1 Juli 2022, akan ada kebijakan untuk pembelian petalite dan solar.
Akan diterapkan di Kabupaten yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk pembelian BBM Bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, Masyarakan wajib mendaftar melalui Aplikasi MyPertamina.
Corporate Secertary Pertamina, Irto Ginting, di salah satu stasiun Televisi mengatakan Kebijakan tersebut diterapkan bukan karena tidak ada sebab.
“Sebagai Badan Usaha Yang menjual Pertalite dan solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang di subsidi pemerintah” ungkapnya.
Saat ini, yang terjadi dilapangan adanya konsumen tidak berhak mengkonsumsi pertalite dan solar, dan jika tidak atur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama 1 Tahun, tidak akan cukup,
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, Maka, Pertamina patra Niaga, akan melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna yang Berhak, yang sudah terdaftar di web Mypertamina.
Pendaftaran tersebut akan dibuka pada Tanggal 1 Juli 2022 melalui aplikasi Mypertamina.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan diri dan kendaraannya, dan selanjutnya akan dikonfirmasi sebagai pengguna yang mendaftar.
“Sistem mypertamina ini akan membantu kami untuk mencocokan datanya, dan yang terpenting memastikan menjadi pengguna yang terdaftar” ujar Irto Ginting.
Adapun kebijakan ini akan diterapkan di 5 Provinsi, yaitu: Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan,Jawa Barat, Yogyakarta.
“Jika semua sudah cocok maka konsumen bisa melakukan transaksi di SPBU dan semua transaksinya akan tercatat secara digital.” tandasnya. |Yusef Ferry S.