
Chanelnusantara.com – Medan | Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara yang merupakan Penasehat hukum korban dalam perkara nomor: 1646/Pid.B/2023/PN Mdn, apresiasi Pengadilan Negeri Medan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Apresiasi ini diberikan atas tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Medan selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa penipuan yang diketahui seorang oknum perangkat desa di kabupaten Toba.
Adapun persidangan kasus penipuan ini digelar di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Pinta Uli Br Tarigan.
Persidangan sempat mendapat kritik dari masyarakat melalui aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan karena diduga hakim Ketua menyudutkan Korban dan saksi-saksinya di dalam ruangan persidangan.
Menyikapi hal tersebut, melalui pengacara Korban, Marudut H Gultom, SH dan Daniel S Sihotang, SH yang merupakan BPH PBB Sumut menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus tersebut hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan korban mendapatkan hak nya.
“Kita akan terus mengawal kasus ini, hal ini sesuai dengan komitmen Pemuda Batak Bersatu yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana, terlebih lagi terhadap orang tidak mampu yang butuh bantuan hukum,” ujarnya.
Demikian halnya, untuk memperhatikan korban dan keluarga serta memperhatikan kesejahteraan korban, BPH PBB juga telah bersurat kepada Ketua pengadilan Tinggi Medan.
“Kami juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan, dengan surat permohonan, Nomor: 066/SPP-BPH-PBB/XI/SUMUT/2023,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BPH PBB Sumut, Paul Tambunan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan JPU Nur Ainun Siregar di Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa AT selama 3 tahun 6 bulan.| SS.