Chanelnusantara.com – Batam | Dipimpin oleh Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, persidangan atas perkara dengan Nomor: 57/PDT.G/2023/PN Batam, kembali dilangsungkan. Kamis sore (22/6/2023).
Adapun persidangan dalam perkara ini, bahwa perusahaan jasa pembiayaan PT Toyota Astra Financial (TAF) Cabang Batam digugat oleh debiturnya (istri almarhum Maranata Sihombing).
Pada sidang lanjutan ini untuk mendengarkan keterangan saksi penggugat. Filemon Halawa selaku pengacara penggugat menghadirkan Dua orang saksi, yakni Gusmanedy Sibagariang, A. Md dan Sinambela.
“Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi, kita menghadirian Dua orang saksi,” ujar Filemon kepada awak media, Kamis sore (22/6) sebelum mengikuti sidang.
Dalam persidangan, saksi Gusmanedi Sibagariang memberikan keterangan bahwasanya mengetahui suami penggugat benar membeli satu unit kendaraan Toyota Avanza dari Dealer Toyota di Sekupang.
Kemudian Gusmanedi juga mengatakan dirinya mengetahui kendaraan yang dibeli suami penggugat merupakan kredit yang dibiayai oleh leasing TAF dengan membayar DP 30 juta.
Dijelaskan Gusmanedi juga bahwa penggugat meminta tolong kepada dirinya untuk dibantu mengurus terkait kelangsungan kredit kendaraan atas nama suami penggugat.
Leasing TAF mengatakan bahwa suami penggugat, Maranata Sihombing yang sudah meninggal dunia tidak didaftarkan asuransi jiwa oleh pihak TAF, dengan demikian pembayaran angsuran kendaraan tetap berjalan.
Tidak berbeda jauh, sama halnya dengan keterangan saksi kedua, Sinambela mengatakan mengetahui terkait pembiayaan kendaraan milik suami penggugat.
Sinambela juga mengaku pernah bertanya terkait kendaraan milik suami penggugat, dimana suami penggugat mengatakan bahwa kedaraan miliknya tidak dibeli dengan kes, namun kredit di leasing TAF.
“Saat itu saya bertanya kepada almarhum terkait kendaraan miliknya, almarhum menjawab bahwa kendaraannya tidak dibayar kes namun kredit di leasing TAF dengan membayar uang muka 30 juta dan pengakuan almarhum bahwa uang muka yang dibayarkan sudah termasuk juga didalamnya biaya administrasi dan asuransi,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara penggugat, Filemon Halawa yang akrab dipanggil Bang Leo ini mengatakan bahwa perkara yang Ia tangani memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.
Leo optimis perkara atas kliennya akan selesai sesuai harapan yang diinginkan. Karena sebagaimana diketahui saat masa kredit kendaraan, kreditur dan objek jaminan piutang diasuransikan.
“Dalam surat kontrak perjanjian dalam pasal 7.2.1 asuransi jiwa perlindungan kredit berlaku sejak tanggal perjanjian ini. Nah artinya bahwa, klien kami sejak awal sudah ikut program asuransi jiwa,” tegas Leo.
Terhadap perkara yang Ia tangani, Leo berharap gugatannya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara bijaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk menghubungi pihak PT TAF untuk dimintai tanggapan atas perkara ini. | Jm.