
ChanelNusantara.com – Pemalang | Jalan raya adalah Fasilitas umum yang di buat untuk kelancaran Mobilisasi masyarakat, dimana Struktur dan kuntur serta jaminan Keselamatannya mutlak harus dipenuhi bagi para Pengendara pengguna Jalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di Pemalang Jawa tengah, lebih tepatnya jalan raya antara Lampu merah Sirandu – sampai Jalan raya Bantar Bolang adalah Jalur yang cukup ramai bagi pelintas kendaraan, Volume kendaraan di jalur tersebut setiap harinya cukup ramai, karena merupakan jalur ekonomi yang potensial di wilayah kabupaten Pemalang.
Namun seringkali, para pelaku ekonomi di dalam menjalankan roda usaha ekonominya, dalam hal ini terkait angkutan yang memuat hasil bumi, seperti sayur mayur, buah-buahan, kayu, serta angkutan hasil penebangan pohon Bambu, acap kali muatannya melampaui batas.
Para pengangkut hasil bumi dalam membawa hasil dagangannya sampai melampaui batas ambang Kapasitas atau di dalam UU angkutan Jalan raya disebut ODOL (Over Dimensi and Over Load).
Hal tersebut jelas sangat Membahayakan pengguna jalan lain, disampiing juga mempercepat kerusakan jalan.
Terpantau oleh awak media, pada Kamis sore (9/6), di Lampu merah Sirandu Pemalang, Sebuah truk memuat Ratusan batang bambu, melebihi kapasitas, Sangat membahayakan keselamatan bagi para pengendara, terutama dibagian belakang Truk bermuatan Bambu tersebut tampak ratusan batang bambu yang runcing.

Terlihat tanpa Pengamanan yang memadai dibelakang truk tersebut, Jalanan yang bergelombang, ketika bagian belakang truk terangkat, maut siap mengintip kendaraan di belakangnya.
Apabila mengenai kendaraan dibelakang nya apa yang akan terjadi ?
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Pemalang, IPDA Anjar Lindu Wijayadi, mengatakan pihak nya seringkali mengambil tindakan tegas kepada para Sopir yang membawa muatan melebihi Kapasitas.
“Jajaran Satlantas Polres Pemalang akan mengambil tindakan tilang kepada mereka Pelanggar muatan berlebihan. Karena itu membahayakan para sopir itu sendiri juga dan pengguna jalan lainya. Kami selalu menghimbau, agar tidak melanggar aturan” tandas IPDA Lindu.
Seperti di ketahui bersama, muatan barang pada kendaraan bermotor (RANMOR) sudah ada aturannya dan masyarakat wajib mentaati nya.
Berikut aturan dan sanksi pelanggaran pada Angkutan barang: OVERLOAD adalah PELANGGARAN sesuai pasal 316 ayat 1,
Bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:
- Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang ( Subyek Pelaku)
- Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1
- Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu. |*