
Chanelnusantara.com – Tulang Bawang Barat | Beberapa Masyarakat yang berada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu kibang Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga menguasai dan menduduki tanah Fasiltas Umum (Fasum) secara Ilegal dan tanpa Surat-surat yang Sah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tepatnya tanah Fasilitas Umum (Fasum) tersebut terletak di Suku 2 Rt 8 Tiyuh Suber Rejo.
Dari penelusuran Tim Media, tanah tersebut sudah dikuasai kurang lebih (20) Dua puluh Tahun tanpa legalitas yang Sah, dari temuan Tim dilapangan Oknum Masyarakat tersebut berinisial DD dan KRM yang mengaku tanah tersebut milik Orang Tua dan Keluarga Besar nya.
Kemudian Tim Media mencoba Konfirmasi dengan DD dan KRM, menurut keterangan mereka menyatakan bahwa Keluarga mereka telah membeli Tanah Fasilitas Umum itu melalui kepala unit Transmigrasi saat itu.
“Saat itu yang melakukan pembayaran Tanah tersebut Orang Tua saya” pungkasnya seraya menunjuk kan Bukti-bukti Kuitansi Pembayaran Tanah tersebut.
Kemudian dari Keterangan salah Satu masyarakat yang mengetahui silsilah Tanah yang saat ini dikuasi DD dan KRM mengatakan tanah tersebut sempat juga mau dibuatkan sertifikat.
“Tanah Fasitas Umum (Fasum) tersebut sempat pada waktu itu juga Mantan Kepalo Tiyuh berinisial ES mau membuatkan Sertifikat Perona, tapi entah apa penyebab nya tidak jadi atau tidak bisa dibuatkan” ujarnya.
Kemudian, Aparatur Tiyuh Suber Rejo yang mengetahui Tanah fasilitas Umum (FU) yang dikuasai dan diduduki oleh oknum masyarakat tersebut hanya bisa diam Seribu Bahasa.
Ketika Tim Media hendak meminta konfirmasi kepada Aparatur Tiyuh namun belum ada yang bisa di temui, sedangkan Pengunaan Tanah Fasilitas Umum dan ketentuannya sudah jelas dan di atur dalam UUD Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Agraria.
Sebagaimana diketahui, Fasum tujuannya sudah jelas untuk Fasitas Umum Seperti Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Tiyuh yang bersifat untuk kepentingan umum.
Bagi Siapa yang menguasai dengan Sepihak dan tanpa legalitas yang jelas maka dapat di kenakan Pidana yang di atur dalam Undang-undang (UUD) Pertanahan (Pasal 167 dan 385 KHUP).
Pasal 167 KUHP bahwasannya Kejahatan Terhadap ketertiban umum, yaitu: Barang siapa melawan Hak Negara atau Orang lain atau Fasilitas umum dengan memaksa kedalam Rumah atau Ruangan tertutup atau Pekarangan Tanah yang dipakai Fasilitas Umum atau Negara dengan sengaja sedang disitu tanpa tanpa ada Haknya tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang atau Negara yang berhak atas Tanah Fasilitas Umum maka dapat di kenakan Hukuman Penjara Selama 9 Bulan atau denda Sebesar Rp.45. 000 000 (empat puluh lima juta rupiah). |Tim.