
Chanelnusantara.com – Pontianak | Pada pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan beberapa strategi pengawasan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun yang dilakukan yakni pencegahan dan pengawasan yang melekat terhadap setiap tahapan verfikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan KPU kabupaten/kota se_Kalbar.
Dalam pengawasan tahap verifikasi administrasi SIPOL dan pengaduan masyarakat sejak 1 Agustus 2022 lalu hingga 4 September masih ditemukan pencatutan nama-nama yang seharusnya tidak diperbolehkan terlibat dalam partai politik sesuai dengan regulasi pemilu, seperti ASN, aparatur desa dan lain-lain.
Selain itu masih terdapat pengajuan nama ganda anggota parpol di SIPOL yang mencapai 29.535 nama.
Dugaan pencatutan nama dan atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat hingga penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu Tahun 2024 adalah sebuah permasalahan yang kerap dihadapi dalam proses verifikasi administrasi partai politik. |Run.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat termasuk masyarakat umum untuk aktif mengecek NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
untuk mengetahui status dalam SIPOL.
Bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik, dapat melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kaliamantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat.
Dari data SIPOL yang dikumpulkan oleh Bawaslu Kalbar, juga terdapat 8 anggota internal Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut namanya sebagai keanggotaan di partai politik.
Berdasarkan hasil pencermatan SIPOL yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ASN, TNI/POLRI yang masuk di dalam keanggotan ditemukan juga sejumlah data bahwa 26 ASN dan 5 Aparatur Desa yang terdapat dalam keanggotaan SIPOL.
Terkait pencatutan nama tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto mengungkapkan terdapat tren saat ini bahwa dari pengaduan pihak-pihak yang tercatut namanya itu tidak mengetahui atau tidak pernah menyerahkan identitas mereka ke salah satu partai politik.
“Trendnya memang ada beberapa orang yang mengadu terdapat namanya tercantum dalam SIPOL itu, tidak pernah memberikan namanya ke partai politik”, ungkap Hawad saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalbar.
“Jadi kami dari Bawaslu merasa bahwa hal ini harus ditindaklanjuti, kemudian akan disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya”, tambah Hawad.
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah pun mempertegas terkait hal itu, ia menyampaikan akan ada penindakan dalam proses penanganan pelanggaran untuk mengetahui apakah pencatutan nama itu dilakukan dengan sengaja atau tidak.
“Tentunya, sengaja atau tidak sengaja, apabila itu memang tidak sesuai mekanismenya, hal tersebut akan menjadi suatu bentuk pelanggaran administrasi” ujar Ketua Bawaslu.
Bawaslu juga menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat dibuka oleh seluruh jajaran Bawaslu mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi guna menyediakan media dan wadah komunikasi dengan masyarakat.
Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dari setiap lapisan masyarakat yang merasa nama dan NIK nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik yang sudah disediakan pada posko pengaduan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat. |Run.