Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas tambang yang dikelola oleh S dan H di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup serta berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar tambang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aktivitas tambang pasir ini beroperasi 24 jam sehari, apakah telah memenuhi aturan operasional tambang dan mengantongi izin, hanya pelaku dan instansi terkait yang mengetahuinya.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, pelaku S dan H, dalam menjalankan aktivitas tambang tersebut diketahui menggunakan peralatan modern yang beroperasi tanpa ada izin dari pihak berwenang.
“Akibat aktivitas tambang yang kami duga tidak memiliki ijin ini, ekosistem lingkungan sekitar mengalami kerusakan yang berdampak terhadap masyarakat sekitar,” ujar salah satu warga dengan kesal.
Sebagaimana diketahui, penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Operasi tambang yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, termasuk kecelakaan kerja dan dampak kesehatan terhadap warga sekitar.
“Kami secara tegas meminta kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang pasir ini,” ujar warga lainnya.
“Kami juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan ini. Memeriksa legalitas operasional tambang dan memastikan bahwa semua kegiatan penambangan tersebut telah mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian Polda Kepri untuk mengambil tindakan hukum terhadap S dan H untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Tindakan cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan sekitar.
Penegakan hukum yang efektif akan memberikan pesan jelas bahwa pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tidak akan ditoleransi dan akan dihadapi dengan sanksi yang sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, S dan H belum memberikan tanggapan atas aktivitas tambang tersebut. | Tim.