Chanelnusantara.com – Batam | Pasca penutupan aktivitas tambang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai ada hal yang tidak beres.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Wahana Lingkungan Alam Nusantara (WALANTARA) Provinsi Kepri, Yusril Koto, melalui release tertulis kepada redaksi media ini, pada Kamis 1 Juni 2023, lewat pesan WhatsApp.
Disampaikan Yusril bahwa ada aroma busuk dibalik Gubernur Kepri menutup aktivitas tambang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Kepri.
Tambang yang dimaksud jenis komoditas tambang berupa, timah, bauksit, granit, pasir darat, bijih besi yang berlokasi di wilayah IUP, perairan laut Kec. Singkep, perairan laut desa Pekajang Kec. Lingga, desa Marok Tua, Kuala Raya, desa Bakong, desa Tanjung Irat, desa Jagoh Kec. Singkep Barat, Pulau Selayar Kab. Lingga, Kec. Lingga Utara
Selain itu, Yusril juga membeberkan bahwa terdapat Sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengelola tambang di Kabupaten Lingga tersebut.
Empat perusahaan status IUP aktif dan lima perusahaan status IUP telah berakhir.
“Ada Sembilan perusahaan baik status IUP aktif maupun berakhir belum menyerahkan dokumen jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, total senilai Rp7,8 miliyar,” bebernya.
Yusril juga menerangkan bahwa perusahaan pemegang IUP di Lingga tersebut tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Satu diantara dari perusahaan yang dimaksud adalah PT. CPM yang memiliki wilayah IUP pasir timah di Lingga seluas 11,5 ribu hektar.
Selain tidak menyampaikan laporan reklamasi dan pasca tambang, perusahaan PT CPM ini juga menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag sisa peleburan pasir timah yang ditimbun di lokasi pabriknya di Tanjung Uncang Batam, sejak mula beroperasi hingga kini.
Atas penutupan Tambang di Lingga ini, lanjut Yusril menimbulkan aroma busuk soal dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang berisiko disalahgunakan.
Kerusakan lingkungan pasca penutupan tambang mengakibatkan kerusakan lingkungan potensial sangat parah.
Hal tersebut karena dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang sudah ditempatkan di beberapa Bank Umum Pemerintah dan BPR milik daerah oleh perusahaan pemegang IUP tidak dicairkan.
“Dana jaminan reklamasi dan pasca tambang tidak dapat dicairkan sehingga berisiko pada pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang,” kata Yusril
Yusril menduga oknum Dinas ESDM Kepri kongkalikong, hingga membiarkan perusahaan pemegang IUP lalai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait atas penutupan tambang di Lingga ini…. |Red.