
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas cut and fill di kawasan Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, masih terus berlangsung hingga kembali memicu kritik tajam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan pematangan lahan yang berlangsung di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, terlebih ketika aktivitas masih berjalan meski telah dinyatakan tidak berizin.
Kali ini, sorotan keras disampaikan oleh Akar Bhumi Indonesia. Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mempertanyakan klaim kepemilikan izin yang tidak dibuktikan secara terbuka di lapangan.
“Pertanyaannya, apabila memang sudah memiliki izin, apakah perusahaan tersebut telah memasang papan proyek di lokasi kegiatan, di kawasan tempat mereka melakukan pematangan lahan atau aktivitas pembangunan?” ujar Hendrik.
Menurutnya, ketiadaan papan proyek bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator awal adanya dugaan pelanggaran.
“Jika memang demikian, kami akan mencoba melakukan pengecekan langsung ke lapangan, terlebih apabila aktivitas tersebut menimbulkan permasalahan lingkungan maupun sosial di masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Hendrik juga menilai, langkah BP Batam yang hanya sebatas melayangkan surat peringatan tidak sebanding dengan potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas cut and fill tanpa izin.
“Dalam kondisi seperti itu, seharusnya pihak BP Batam melakukan penyegelan. Sebab apabila perusahaan menjalankan kegiatan tanpa perizinan, maka hal tersebut jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Hendrik menambahkan, penyegelan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami menilai sangat penting bagi BP Batam untuk melakukan penyegelan terhadap aktivitas tersebut sebelum seluruh perizinannya benar-benar dilengkapi,” pungkas Hendrik.
Sebelumnya, pengusaha berinisial FZN mengklaim bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah mengantongi izin lengkap. Namun klaim itu dibantah langsung oleh BP Batam.
Melalui keterangan tertulis Sub Bidang Humas yang disampaikan via WhatsApp, BP Batam menegaskan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi tersebut tidak memiliki izin, bahkan telah dilayangkan surat peringatan kepada pihak pelaksana.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas cut and fill masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan atas lahan HPL yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Kasus cut and fill di atas lahan HPL ini kini menjadi sorotan luas publik. Aktivitas yang telah dinyatakan tidak berizin namun tetap berjalan menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum.
Publik pun menunggu langkah nyata dan tegas dari BP Batam serta pihak-pihak terkait, apakah akan benar-benar menghentikan dan menindak aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau membiarkannya terus berlangsung tanpa kepastian penindakan. | *




