
Gambar ilustrasi
Chanelnusantara.com – Batam | Perihal hak kompensasi mantan karyawan PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, hingga saat ini belum diketahui pasti kejelasannya. Sabtu 21 Maret 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada babak ini, kedua belah pihak (mantan karyawan dan Perusahaan) saling mengklaim ataupun mengungkapkan pembenaran menurut versi mereka masing-masing.
PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, melalui kuasa hukum perusahaan menyebutkan bahwa terkait perihal kompensasi kepada mantan karyawan yang dimaksud telah dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir yang diterima karyawan.
Atas pernyataan perusahaan tersebut, mantan karyawan (inisial LH) kepada redaksi media ini dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum perusahaan PT Champion tersebut tidak sesuai dengan fakta.
LH secara tegas membantah pernyataan kuasa hukum perusahaan yang menyebut bahwa hak kompensasi pekerja yang dimaksud telah dibayarkan.
Adapun bantahan tersebut disampaikan langsung oleh LH saat mendatangi kantor sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kota Batam, pada Sabtu (21/3/2026).
Dalam keterangannya, LH menegaskan selama bekerja sekitar 3,5 tahun di PT Champion (yang kemudian berubah nama menjadi PT Prestova Home Living Indonesia), dirinya tidak pernah menerima pembayaran kompensasi sebagaimana yang diklaim oleh pihak perusahaan.
“Saya belum pernah menerima dana kompensasi selama bekerja di perusahaan itu. Kalau memang benar sudah dibayarkan, silakan perusahaan tunjukkan bukti transfernya,” ujar LH dengan nada kecewa.
Pernyataan Kuasa Hukum Perusahaan Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Sebelumnya, kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, dalam klarifikasinya kepada sejumlah media menyatakan bahwa kompensasi mantan pekerja tersebut telah diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir yang diterima karyawan.
Disisi lain, LH dengan tegas membantah pernyataan pihak perusahaan. Menurut LH, pembayaran yang pernah ia terima hanya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Imlek pada Februari 2026 serta gaji terakhir bulan Februari 2026, ketika dirinya masih tercatat sebagai karyawan aktif.
“Memang saya menerima THR Imlek dan gaji terakhir. Tapi itu bukan kompensasi yang saya persoalkan. Yang saya tuntut adalah uang kompensasi atas masa kerja saya selama 3,5 tahun,” tegasnya.
Tantang Perusahaan Tunjukkan Bukti Pembayaran
Sebagai langkah awal untuk membuktikan pernyataan pihak perusahaan, bahwasanya telah membayarkan kompensasi yang dimaksud, dalam hal ini LH meminta agar perusahaan bersedia menunjukkan bukti pembayaran tersebut secara transparan.
Menurut LH, dalam praktik hubungan industrial yang sehat, pembayaran hak pekerja selalu disertai dokumen resmi atau bukti transfer bank.
“Kalau benar sudah dibayar, perusahaan pasti punya bukti. Bisa berupa slip pembayaran, rekening koran, atau bukti transfer. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima itu,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan publik terkait akuntabilitas pembayaran hak pekerja, terutama jika klaim pembayaran tidak dapat didukung dokumen yang sah.
WhatsApp Disebut Tidak Sah Sebagai Kontrak Kerja
LH juga menanggapi klaim perusahaan yang menyebut dirinya telah menyetujui perpanjangan kontrak kerja melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak HRD.
Menurutnya, komunikasi melalui pesan singkat tidak dapat dijadikan dasar hukum sebagai perjanjian kerja yang sah tanpa adanya dokumen kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Komunikasi lewat WhatsApp itu bukan kontrak kerja. Sampai sekarang tidak pernah ada kontrak baru yang saya tanda tangani,” ujarnya.
Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Adapun hal aturan tersebut diatur dalam pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan; Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum status hubungan kerja dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Potensi Pelanggaran Hak Kompensasi PKWT
Persoalan yang disampaikan LH juga berkaitan dengan hak uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang diatur dalam regulasi terbaru ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan; Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah selesai.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan formula; 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, dihitung secara proporsional untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan
Artinya, jika LH benar telah bekerja sekitar 3,5 tahun, maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi yang dihitung berdasarkan total masa kerja tersebut.
Apabila kompensasi tidak diberikan, maka perusahaan berpotensi melanggar kewajiban hukum dalam hubungan kerja.
Potensi Sengketa Hubungan Industrial
Apabila klaim kompensasi tidak dapat dibuktikan atau tidak pernah dibayarkan, maka persoalan tersebut dapat masuk kategori perselisihan hak dalam hubungan industrial.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui tahapan; Perundingan Bipartit, Mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perubahan Nama Perusahaan Tidak Menghapus Kewajiban
LH juga menyoroti perubahan nama perusahaan dari PT Champion menjadi PT Prestova Home Living Indonesia yang terjadi ketika dirinya masih bekerja.
Namun menurutnya, perubahan nama perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban terhadap hak karyawan.
Dalam prinsip hukum perusahaan, perubahan nama badan usaha tidak menghapus tanggung jawab hukum terhadap hubungan kerja yang telah terjadi sebelumnya.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Champion maupun kuasa hukumnya Ali Akbar Haholongan dinilai belum memberikan tanggapan lanjutan atas bantahan yang disampaikan mantan karyawan tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, kuasa hukum perusahaan hanya memberikan tanggapan singkat atas bantahan mantan karyawan tersebut.
“Gas terus pak Ketua,” tulis kuasa hukum pihak perusahaan.
Pesan singkat tersebut kemudian memicu beragam penafsiran. Oleh karena itu, Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi lanjutkan.
Catatan Redaksi
Agar persoalan ini cepat selesai, kedua belah pihak dapat menempuh melalui jalur resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, sehingga dapat dilakukan mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. | *




