Chanelnusantara.com – Medan | Yemima Grace Daniela Hutagalung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru agar tidak berpihak dan menjatuhi hukuman yang maksimal kepada terdakwa Sinalsal Satria Ginting yang merupakan suaminya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut diungkapkan Yemima pada saat dirinya menjadi saksi korban di persidangan PN Pekanbaru karena dirinya merasa ada kejanggalan dalam persidangan tersebut dan menduga ada keberpihakan kepada terdakwa.
“Saya barharap kepada majelis hakim agar tidak berpihak kepada terdakwa dan milihat akibat kejahatan yang dilalukan kepada saya dan keluarga saya sebagai korban dalam kasus ini,” ucapnya.
Diketahui bahwa Sinalsal Satria Ginting diadili karena memalsukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan status perkawinan, agar bisa menikah lagi dengan Yulia binti Syahruddin.
Pernikahan tersebut dilakukan Sinalsal secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.
“Saya berharap agar hakim memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya,” tegasnya saat ditemui awak media di Medan, Jumat (29/9/2023).
Untuk diketahui, kasus kawin diam-diam ini terungkap saat Yemima curiga dan pergi ke Riau untuk memastikan tanah yang akan dibeli Sinalsal Satria Ginting yang menggunakan uang dari orang tua Yemima.
Kecurigaan Yemima benar, bahwasanya tanah yang akan dibeli oleh suaminya tersebut tidak pernah ada, mirisnya lagi Yemima mendengar kabar bahwa suaminya telah menikah kembali.
“Terdakwa menipu ibu saya dengan modus membeli tanah dengan harga miliaran rupiah, nyatanya tanah tersebut tidak ada,” tegas Yemima.
Mendengar kabar bahwa suaminya telah menikah kembali, kemudian Yemima pergi ke KUA untuk memastikan kabar tersebut.
“Saya ke KUA dan ternyata bener kalau Ia (Sinalsal) sudah menikah tanpa sepengetahuan saya. Karena itu saya laporkan dia kepolisi,” ungkapnya.
“Saya menduga uang hasil menipu ibu saya ini yang dipakainya untuk menikah bersama perempuan itu,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan, SE., SH., MH., menjelaskan bahwa dalam persidangan dengan perkara pidana Nomor: 865/Pid.B/2023/PN Pbr, dengan Terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Ananda Hermila.
Tuntutan ini, menurut Paul J J Tambunan, dinilai terlalu rendah untuk terdakwa.
“Jadi, kami berharap agar majelis yang diketuai Lifiana Tanjung dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan 4 tahun oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Lebih jauh, Paul menegaskan jika majelis hakim dapat menghukum tinggi terdakwa, hal tersebut dapat dijadikan contoh untuk produk hukum dalam rangka penegakan hukum kedepannya agar tidak terjadi peristiwa yang serupa ditengah-tengah masyarakat.
“Agar memberikan contoh atau produk hukum kepada laki-laki yang melakukan perbuatan jahat atau menzolimi istrinya, sehingga keadilan itu didapat oleh pencari keadilan,” pungkasnya. |Red.