
Chanelnusantara.com – Batam | Kabar baik untuk warga Batam yang akan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi fasilitas Free Trade Zone (FTZ).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bea Cukai Batam, selama periode mudik Idul Fitri 2025 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa kendaraannya keluar Batam walaupun fasilitas FTZ.
Kebijakan ini diambil sebagai respons tingginya minat masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung.
Perlu diketahui, bahwa kemudahan yang diberikan Bea Cukai Batam harus memenuhi beberapa syarat. Ada prosedur yang harus dipenuhi pemilik kendaraan fasilitas FTZ sebelum membawa kendaraannya keluar Batam.
Pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam wajib menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
Hal ini dijelaskan oleh Evi Octavia, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam.
“Kendaraan FTZ boleh dibawa keluar Batam dengan syarat menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dan juga melengkapi dokumen persyaratan lainnya,” ujar Evi pada Rabu, 5 Maret 2025.
Tahun lalu, tercatat ada 73 pemohon yang mengajukan permohonan untuk membawa kendaraan FTZ keluar Batam.
Bagi warga Batam yang ingin mengajukan permohonan, pendaftaran dibuka mulai 3 Maret hingga 14 Maret 2025.
Berikut prosedur dan persyaratan membawa kendaraan FTZ keluar Batam:
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon wajib mengajukan permohonan melalui tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB atau langsung ke kantor Bea Cukai Batam. Dalam permohonan ini, pemohon harus mencantumkan lokasi tujuan kendaraan keluar, jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari dan alasan pengeluaran kendaraan.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen Kendaraan, seperti foto tampak depan, belakang, dan samping kendaraan, foto nomor mesin dan rangka kendaraan, fotokopi dan scan STNK, BPKB, dan NPWP.
Dokumen pemilik dan pengemudi, seperti fotokopi dan scan KTP pemilik, fotokopi dan scan SIM. Jika kendaraan sewa harus melampirkan surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa.
Dokumen Tambahan, seperti surat pernyataan komitmen mengembalikan kendaraan ke Batam (bermaterai), surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri yang menyatakan kendaraan tidak terkait pelanggaran hukum, surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.
3. Menyerahkan Jaminan PPN 11%
Besaran jaminan PPN dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) kendaraan, yang dapat dicek melalui situs Bappenda Kepri atau langsung di kantor Samsat. Jaminan ini bisa berupa tunai dan akan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
4. Pengajuan Surat Jalan dan Pemeriksaan Bea Cukai
Setelah dokumen lengkap, pemohon harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri di Nongsa, yang memverifikasi masa berlaku STNK dan status hukum kendaraan.
Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dilakukan menggunakan PPFTZ-01 dan pemeriksaan bea cukai dilakukan sebelum mencetak PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Batam.
Jika seluruh proses telah selesai, petugas di loket layanan Bea Cukai Batu Ampar akan memproses permohonan, mencetak dokumen PPFTZ, dan kendaraan diperbolehkan keluar Batam.
Waktu maksimal kendaraan berada di luar Batam adalah 45 hari, jika kendaraan tidak kembali dalam jangka waktu yang ditentukan, uang jaminan otomatis berubah menjadi pembayaran PPN kepada negara.
Bagi warga Batam yang ingin mudik dengan kendaraan fasilitas FTZ, segera manfaatkan kesempatan ini. Pastikan untuk segera mengurus dokumen dan jaminan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Maret 2025 ini. | Red.




