Chanelnusantara.com – Batam | Dua oknum anggota polisi masing-masing Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial MS, di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Merespon hal tersebut, Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Amos Laipeny, SH saat di temui wartawan pada Rabu (21/06/2023) mengatakan jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.
“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat nama baik institusi Polri tercoreng,” tegas Amos.
Dirinya menjelaskan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi, pasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS.
Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny juga sangat menyayangkan hal itu terjadi. Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4).
Sebagaimana diketahui Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Tetapi kedua oknum anggota tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada.
Kapolda Maluku Harus Bertindak
Atas dugaan perilaku kedua oknum polisi ini, Amos Laipeny meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.,M.Hum untuk segara mengambil tindakan kepada dua oknum polisi tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
Lebih lanjut, Amos meminta apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka keduanya harus diberhentikan tidak dengan hormat.
“Keduanya harus menanggung apa yang diperbuat apalagi mereka adalah sebagai anggota polisi dan jika terbukti secara sah melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi maka harus diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Amos Laipeny.
Amos juga berharap, proses hukum terhadap keduanya harus dilakukan secara professional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kinerja institusi polri di provinsi Maluku.
“PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos Ketua DPD PJS Maluku yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Musda. | *