Chanelnusantara.com – Batam | Berawal pada Sabtu 22 Oktober 2022, MD (19 tahun) mengajak bertemu seorang gadis belia (sebut saja B, 14 tahun) di sekitaran Puskesmas Sei Panas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sekira pukul 15.00 pertemuan itupun terjadi, MD lalu mengajak B pergi berkeliling jalan-jalan.
Dalam perjalanan mereka, kemudian berhenti di Legenda Malaka tempat kerja MD terlebih dahulu, selanjutnya mereka pergi ke rumah teman MD yang berinisial BB di Legenda Malaka.
Sesampainya disana sekira pukul 16.00 Wib, MD dan B bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL dan ketika itu BL mengatakan bahwa BB tidak ada dirumah karena sedang bekerja.
Kemudian MD dan B dipersilahkan BL masuk ke rumah (kamar BB), sedangkan BL (pacar BB) duduk di balkon depan.
Kepergian B dari rumah orang tuanya menjadi petaka bagi Dirinya
Saat berada di dalam kamar, MD dengan berbagai macam cara mengajak B untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya B tidak mau, namun tersangka (MD) terus membujuk rayu korban (B) untuk melakukan hubungan badan, singkatnya hubungan badan layaknya suami istri itupun terjadi.
Setelah melakukan hubungan badan itu, MD menenangkan hati B dengan mengatakan bahwa MD akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab,” ujar MD.
Diketahui, tersangka MD telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban B sebanyak 5 (lima kali) hingga tanggal 27 Oktober 2022.
Terpisah, berita kepergian B dari Rumah orang tuanya sempat viral di media sosial, merasa putrinya tidak pulang ke rumah akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Orang tua B membuat laporan di Polsek Bengkong pada hari Sabtu tanggal 22 oktober 2022 atas kepergian anaknya meninggalkan rumah tanpa ijin.
Kemudian pihak Polsek Bengkong bersama-sama dengan keluarga korban melakukan pencarian terhadap keberadaan B.
Didapatkan informasi bahwa korban B berada di daerah Piayu. Selanjutnya setelah pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban berhasil menemukan korban B.
Pengakuan B, dirinya melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, B mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku MD di kios depan kantor PU, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk.
Orang tua B kemudian membuat laporan di Polsek Sei Beduk, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Menurut pengakuan korban, B melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar.
Dari keterangan korban, kemudian dilakukan penyelidikan, Polsek Sei Beduk kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MD di jalan simpang perum GMP Kelurahan Duriangkang.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. |Jm.