Chanelnusantara.com – Kubu Raya | Sebanyak 14 ekor ayam Jago disita Polsek Sungai Kakap. Ayam ini disita polisi dalam kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup siap diadu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sementara 6 orang panitia pelaksana dan pelaku perjudian sabung ayam dan judi dadu kolok kolok juga ikut diamankan dan kini telah ditahan di Polsek Sungai Kakap.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan judi sabung ayam yang tergolong penyakit masyarakat ini.
Pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini berhasil diungkap oleh unit Satreskrim Polsek Sungai Kakap, Minggu (30/10/2022) pukul 10.30 WIB di kebun Langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap.
Selain judi sabung ayam, Satreskrim Polsek Sungai Kakap juga berhasil membongkar perjudian jenis kolok kolok atau permainan ketangkasan dengan dadu yang bergambar, mulai kepiting, kodok, ular, burung dan lainnya.
“Pengungkapan judi dadu ini dilakukan petugas kami pada hari Senin (31/10/2022) pukul 01.53 WIB di sebuah pentas bekas hajatan pernikahan,” terang Kapolres.
Lokasi perjudian kolok-kolok ini berada di Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap.
Dari dua (2) pengungkapan kasus perjudian, sabung ayam dan kolok kolok ini, polisi menangkap dan menahan 6 orang masing masing berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45).
Sementara tiga tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA masih buron. Ketiganya merupakan pemasang judi kolok-kolok.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 14 ekor ayam jago, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan.
Selain itu, 1 lembar lapak kolok-kolok bergambar kepiting, ikan, udang, tempayan, bunga dan bulan, 3 buah kolok kolok (dadu) bergambar bergambar kepiting, ikan, udang, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah Hap kolok-kolok, uang taruhan sebesar Rp. 2.503.000 (Dua juta Lima Ratus tiga ribu rupiah ).
“Untuk judi sabung ayam ini, modus operandinya adalah para pelaku dan panitia dalam melakukan aktifitas judi sabung ayam, yakni dengan memanggil atau melakukan perjanjian melalui handphone baik itu SMS ataupun Whatsaap,” beber Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, aktivitas judi sabung ayam yang dilakukan para pelaku biasanya menggunakan hari libur yakni Sabtu dan Minggu.
“Dalam aktivitas sabung ayam ini, para pelaku judi sabung ayam menggunakan sarana berupa, ayam jago aduan, sebilah pisau kecil (taji ayam), alat timbangan, uang taruhan dan gelanggang sabung ayam,” sebutnya.
Kapolres juga menambahkan, adapun cara melakukan perjudian sabung ayam yaitu para pelaku dan panitia mencari lawan taruhan, setelah itu ayam yang akan di sabung ditimbang terlebih dahulu dan para penjudi sabung ayam mentukan uang taruhan.
Setelah mendapat kesepakatan barulah masing-masing ayam aduan tersebut kakinya dipasang 1 buah taji ayam yang terbuat dari pisau kecil, kemudian ayam tersebut dilepaskan didalam gelanggang sabung ayam dan kedua ayam tersebut bersabung.
Untuk menentukan kemenangan ayam tersebut harus bisa mengalahkan lawannya dengan cara mematikan atau membuat ayam lawan tidak melawan lagi, kemudian bagi pemenang taruhan sabung ayam wajib membayar kepada panitia sebesar 10 % dari hasil kemenangan taruhan kepada panitia sabung ayam.
“Bagi Penyelenggara Judi jenis sabung ayam dan Bandar Judi jenis Kolok-kolok dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemasang taruhan judi dikenakan pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP,” pungkasnya.
Kapolres AKBP Jerrold mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi permainan perjudian apapun jenisnya. Perjudian perbuatan Ilegal dan merupakan golongan penyakit masyarakat, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan dan menghindari permainan judi jenis apapun juga. |Run.