
Gambar : Redaksi simakkepri.com Photo bersama Tim verifikasi dari Dewan Pers
Chanelnusantara.com – Batam | Lembaga Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap salah satu media online di Batam, yakni media online simakkepri.com yang beralamat di Komplek Ruko Graha Sabina Blok C Nomor 7 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/09/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam verifikasi ini, Tim verifikasi dari bidang pendataan Dewan Pers yang hadir sebanyak 2 (dua) orang, yakni Sunarto dan Fitri.
Tim verifikasi melakukan berbagai proses pendataan mulai dari kelengkapan administrasi, hingga jumlah wartawan dan publikasi berita yang mengacu kepada kode etik pers yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selama proses verifikasi berlangsung, Tim verifikasi menyampaikan beberapa masukan kepada Pimpinan Redaksi Simakkepri.com, Yulianius Halawa, untuk segera melakukan perbaikan ataupun pembenahan atas kekurangan yang masih ditemukan.
Menanggapi hal tersebut, Yulianus Halawa mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan dan pembenahan atas segala kekurangan yang ada demi memenuhi persyaratan lolos verifikasi faktual dari Dewan Pers.
“Kita mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Tim verifikasi dari dewan pers. Apapun segala kekurangan kita yang ditemukan, secepatnya akan kita benahi,” pungkas Yulianus usai menjalani proses verifikasi.
Lebih jauh, setelah selesai menjalani serangkaian proses verifikasi faktual tersebut, Yulianus bersama seluruh kru redaksi dan wartawan simakkepri.com akan mengadakan rapat redaksi untuk menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan oleh dewan pers.
Yulianus berharap diskusi dalam rapat redaksi tersebut dapat menemukan solusi atas kekurangan media simakkepri.com untuk mencapai titik media terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual. |Solo.