
Screenshot Vidio konferensi pers Polri (Tv Polri)
Chanelnusantara.com – Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Jumat (30/9/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perihal penahanan ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka (ditetapkan tersangka 19 Agustus 2022 oleh Polri) dalam kasus Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” katanya.
Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri. Salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
“Ya, kondisi bapak (suaminya) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II. |*