Chanelnusantara.com – Cirebon | Mark-up anggaran yang berpotensi menjadi ladang korupsi diduga terjadi pada proyek Budidaya Ikan Air Tawar yang dikerjakan oleh pemdes Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan investigasi awak media di lapangan pada hari Jumat 04 November 2022, bahwasanya lokasi proyek Budidaya Ikan Air Tawar akan dibangun di belakang kantor Desa Jadimulya dengan status milik aset desa.
Namun, proyek Budidaya Ikan Air Tawar yang dimaksud dikerjakan di tanah pribadi milik Kuwu Jadimulya, hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pengerjaan proyek Budidaya Ikan Air Tawar tersebut, malah dialihkan di tanah milik Kuwu Jadimulya, dengan sewa yang lumayan mahal.
Akhirnya, pengerjaan proyek yang dikerjakan tanpa Papan nama tersebut mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat setempat.
Proyek yang di kemas Pemdes Jadimulya ini juga pengawasannya diduga tidak jelas dan diduga ada indikasi permainan dari oknum pemdes Desa Jadimulya.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, adanya mark-up harga satuan dalam pengerjaan proyek tersebut, dikatakan Sekdes Desa Jadimulya bahwa sewa tanah yang dimaksud hanya 5 juta, namun di RAB 10 juta.
Dugaan mark-up anggaran tersebut diduga merupakan ajang korupsi Desa jadimulya, hal itu menjadi sorotan masyarakat karena dinilai janggal tidak sesuai RAB.
“Banyak temuan pelanggaran yang kita kumpulkan, mulai sewa tempat sampai ke harga ember 50rb/satu ember. Aneh, ember apa yang dibeli, sampai harganya melambung tinggi,” ujar warga menyampaikan keterangannya.
Dalam hal ini, warga yang tidak mau namanya dipublikasikan meminta Camat agar turun langsung memantau dan menyelidiki kejadian yang ada di Desa Jadimulya kecamatan Gunung Jati.
“Karena proyek itu anggarannya dari Negara, hasilnya harus bisa dirasakan masyarakat secara merata, bukan mencari keuntungan pribadi dengan mark-up harga,” tegas warga.
Selain itu, warga juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut hingga tuntas dan apabila terbukti bersalah harus segera diproses berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. |Tim.