Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang menggelar Konferensi Pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Shabu sebanyak 26,535 Kg. Selasa (29/11/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Turut hadir mendampingi Kapolresta Barelang, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH.
Kegiatan itu merelease 2 LP (Laporan Polisi) yaitu yang terjadi di 2 TKP dan berhasil mengamankan total 5 tersangka.
“Sebelumnya saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantarab beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang, dalam kurun waktu 1 minggu sejak tanggal 30 oktober hingga 7 november berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis Shabu sebanyak 26,535 Kg,” ucap Kombes Pol Nugroho.
LP pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung Kec.Sagulung-Kota Batam pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 Wib. Tersangka yang diamankan berinisial ARL (41 Tahun) dan SM (41 Tahun) yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec.Sei Beduk–Kota Batam.
Dengan jumlah Barang Bukti yang berhasil di amankan seberat 1.946,2 gram narkotika jenis serbuk kristal yang diduga Sabu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Modus Operandi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bersangkutan di temukan membawa 2 bungkus narkotika jenis serbuk kristal.
“Dua bungkus narkotika jenis serbuk kristal itu dibungkus dengan plastik warna putih dibalut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru, yang dipegang tersangka ARL yang merupakan kurir narkoba untuk diedarkan di Kota Batam,” ungkapnya.
Dari Keterangan kedua tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. AZ (DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam.
“Jika asusmsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka dari pengungkapan ini bisa menyelamatkan 194.620 jiwa manusia,” tegas Kapolresta Barelang.
Setelah 1 minggu tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,589 kg dengan TKP di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, kel. Patam lestari, kec. Sekupang, batam. Dan berhasil team mengamankan 3 orang tersangka yakni NR (39 tahun).
Modus pelaku NR menguasai 2 buah tas ransel berisikan 25 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa Ybs ke pinggir jalan kawasan pantai tangga seribu, yang hendak ia bawa berangkat ke jakarta dijemput seorang tekong speed boat (DPO) yang menunggunya di perairan pantai tangga seribu tersebut.
Sesampainya di perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (DPO) untuk mengambil sebuah mobil mazda 2 warna merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan daerah teluk naga, Tangerang Banten.
Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan ke- 25 paket narkotika jenis sabu itu ke dalam mobil tersebut. NR disuruh oleh sdr. Bos untuk membawa serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan apartemen Atria Residence, Gading Serpong Tangerang.
Selanjutnya setelah mobil Masda diparkirkan di parkiran Apartemen Atria Pelaku HR dan M yang direkrut dan dikendalikan oleh sdr. Nyak (DPO) mendekati mobil dan mencoba membawa mobil dan kemudian tim berhasil menangkap kedua pelaku.
Jumlah Barang Bukti 24.589,67, jika asusmsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 73.769 sd 98.358 jiwa manusia.
Modus para pelaku Untuk TKP pertama akan diedarkan di Kota Batam melalui jalur darat, dan untuk TKP kedua akan di diedarkan melalui jalur laut yang akan dikirimkan ke Jakarta.
Bilamana dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari china-malaysia yang masuk ke Indonesia (Batam).
Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak 25 juta hingga 40 juta Rupiah.
Atas perbuatannya, untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Uu Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika agar melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik ke Polresta Barelang, ke Polda Kepri, maupun BNN Prov Kepri.
“Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam, mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika,” tutup Kapolresta Barelang. |*