Chanelnusantara.com – Pontianak | HUT Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang Ke- 45, Universitas Panca Bakti bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Universitas Tanjungpura Pontianak dan Institut Teknologi Bisnis Sabda Setia melaksanakan kegiatan Anniversary Lecture.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Convention Center Universitas Panca Bakti Pontianak ini turut diisi dengan pelaksanaan Kuliah Umum yang diselenggarakan di jalan Komyos Sudarso, Selasa 29/11/2022.
Adapun materi perkuliahan umum yang disampaikan yaitu Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kuliah umum ini disampaikan oleh tiga pemateri, yakni Dr. Anangga W Roosdiono, S.H., LL.M., FCBArb – Kepala BANI, Prof.Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si. Rektor Untan, dan Dr. Purwanto, S.H., M.Hum., M.M., FCBArb – Rektor UPB, yang bertindak sebagai moderator, Ir. Yudi Haliman, S.H., M.H., M.M., FCBArb, FII ARB.
Dalam kesempatan tersebut, kepada awak media Rektor Universitas Panca Bhakti Pontianak Dr. Purwanto menjelaskan bahwa kegiatan kuliah umum itu dilaksanakan merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang Ke-45.
Menurutnya kuliah umum tersebut diberikan dalam upaya untuk memberikan pencerahan kepada para mahasiswa.
“Kuliah umum ini dilaksanakan merupakan salah satu upaya kita untuk memberikan pencerahan kepada para mahasiswa,” jelasnya.
Untuk kedepannya, Dr. Purwanto berjanji akan terus mensosialisasikan arbitrase ini lebih intens lagi agar para pelaku usaha mengenal dan mengerti tentang arbitrase.
Lebih jauh, Purwanto menjelaskan beberapa hal yang membedakan antara Forum mitigasi dan Forum arbitrase dimana kelebihan Arbitrase adalah proses penyelesaiannya lebih cepat.
“Paling lama 180 hari harus sudah selesai, sementara para Arbiter adalah para pakar dari berbagai disiplin ilmu, jadi tidak hanya dari Sarjana Hukum saja,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum BANI, Dr. Anangga bahwa BANI adalah organisasi yang merupakan besutan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) bahkan di seluruh dunia badan arbitrase selalu dibentuk oleh kalangan bisnis.
Menurutnya antara KADIN dan BANI tidak ada hubungan kepentingan dan hubungan organisatoris, hal tersebut memang tidak boleh.
“Karena yang banyak bersengketa itu kan dibisnis, jadi kita tidak boleh ada kepentingan apa-apa,” jelas Anangga.
Penyelesaian Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bisnis, tujuannya agar para pebisnis bisa berbisnis kembali dengan baik, dan bisnis itu sifatnya rahasia, ketika ada sengketa yang diselesaikan oleh BANI, hal tersebut tidak boleh disiarkan.
“Hal lain yang penting diketahui bahwa keputusan BANI adalah keputusan terakhir dan mengikat dan para pihak harus menerimanya,” tegas Anangga. |Tim/Run.