Chanelnusantara.com – Batam | Polemik terkait parkir di Kota Batam akan terus didiskusikan dalam hal penerapannya agar tidak ada kesan memberatkan masyarakat, namun disisi lain pemerintah juga harus meningkatkan pendapatan termasuk dari parkir untuk membiayai pembangunan.
Terkait parkir ini pemeritah kemudian mengeluarkan rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 agar Dinas Perhubungan menunda penerapan tarif baru retribusi parkir.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH, mengapresiasi langkah Pemko Batam yang mengakomodir aspirasi masyarakat terkait penyesuaian waktu drop off parkir.
“Bila terjadi pertentangan antara kepentingan masyarakat dan keinginan pemerintah, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagaimana istilah hukum, salus populi suprema lex esto (keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi),” ujar Nuryanto.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam baru saja mengeluarkan surat edaran yang salah satu poin kebijakan barunya adalah mengembalikan aturan drop off yang dipungut parkir dari lima menit menjadi 15 menit.
“Ketentuan drop off ini banyak diprotes warga. Kita apresiasi, Pemko melalui Dinas Perhubungan mengakomodir permintaan masyarakat yang disampaikan lewat DPRD, agar kembali ke ketentuan drop off yang lama dimana waktunya 15 menit,” ungkap Nuryanto.
Dengan surat edaran ini, kendaraan yang masuk ke kawasan parkir khusus seperti mall, pelabuhan dan bandara, baru dapat dikenakan parkir setelah 15 menit berada di dalam kawasan.
Pemilik kendaraan tidak lagi langsung dipungut parkir saat baru lima menit dalam kawasan seperti tercantum dalam Peraturan Walikota Batam. | *