Chanelnusantara.com – Kepri | Pengangkatan 14 orang sebagai Tim Khusus Gubernur Kepri melalui SK Gubernur Nomor 817 Tahun 2022 menjadi sorotan aktivis Kota Batam Yusril Koto.
Melalui release tertulisnya kepada media ini, Minggu (4/6/2023), Yusril menyampaikan bahwa penetapan tim kusus tersebut dinilai tidak jelas karena tidak berdasar hukum.
Penetapan Tim Khusus ini, jelas Yusril juga tidak didukung dengan kajian hukum yang jelas.
Adapun penetapan Tim Khusus Gubernur Kepri ini bertujuan sebagai Pengendalian Percepatan Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026.
Namun, diterangkan Yusril, pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah tidak ada Pasal yang mengatur Tim Khusus.
Bahkan, tambah Yusril, dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dinyatakan tidak harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
Atas penetapan tim Khusus ini telah menguras anggaran yang mencapai Rp12.349.105.315. yang dinilai menjadi mubajir.
“Mengeluarkan anggaran hingga 12 miliar namun tidak jelas kinerja Tim Khusus Gubernur Kepri ini”, tegas Yusril dalam realese nya.
Lebih jauh, Yusril menerangkan bahwa tim khusus ini bertugas mewujudkan visi dan misi pada setiap OPD, serta melaporkan secara berkala dan memberikan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah kepada gubernur.
Namun faktanya, berdasarkan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov. Kepri Tahun 2022, diketahui bahwa kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Kepala OPD dan PPTK pada lima OPD hanya menjelaskan tujuan atau target capaian kinerja secara umum, tidak menjelaskan target capaian kinerja Tim Khusus secara khusus dalam mempercepat pembangunan Provinsi Kepri.
“Tim Khusus ini belum ditetapkan bentuk, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban kegiatan,” ujar Yusril.
Adanya penetapan tim khusus ini, Yusril menilai Gubernur Kepri telah membuat kebijakan yang tidak memberi manfaat dalam percepatan target pembangunan Provinsi Kepri.
“Tim khusus ini menguras anggaran, Tim Khusus ini patut dibubarkan,” tegas Yusril dalam realese nya.
Terkait penetapan tim khusus Gubernur Kepri ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gubernur Kepri melalui Kadis Kominfo Kepri, hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat jawaban. |red.