Chanelnusantara.com – Pemalang | Merespons perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan penurunan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang kembali membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas bagi tahanan dan narapidana mulai 18 Juli 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kunjungan tatap muka ini dibuka kembali setelah dua tahun vakum imbas dari tingginya kasus Covid-19. Pengunjung yang sebelumnya hanya bisa menyapa tahanan/narapidana melalui video call, kini bisa bertemu bertatap muka secara langsung.
Kepala Rutan Pemalang, Ary Nirwanto menyampaikan, kunjungan tatap muka secara terbatas ini dilaksanakan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2022.
“Mulai tanggal 18 Juli 2022 kemarin, Rutan Pemalang membuka kembali layanan kunjungan tatap muka secara terbatas. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang disesuaikan dengan protokol Covid-19” ujar Ary.
Lebih kanjut Ary menjelaskan, ketentuan – ketentuan tersebut diantaranya yaitu pengunjung tidak lebih dari dua orang dan merupakan keluarga inti tahanan/narapidana yang terdiri dari ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung. Selain itu, pengunjung juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin ketiga (booster) serta bagi tahanan dilengkapi dengan Surat Izin Mengunjungi dari instansi penahan (Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan).
“Jika belum melakukan vaksinasi secara lengkap, maka pengunjung harus membawa hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin dari dokter pemerintah” terang Ary.
Terkait waktu kunjungan, Ary menjelaskan bahwa setiap tahanan/narapidana hanya bisa menerima kunjungan tatap muka satu kali dalam seminggu. Dengan ketentuan Senin dan Kamis untuk tahanan, sedangkan Rabu dan Sabtu untuk narapidana pada pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB.
“Kalau pengunjung tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan tadi, maka kunjungan akan dilakukan secara vitual melalui video call” pungkas Ary.
Sebagaimana diketahui, menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Untuk itu, baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat dibinanya narapidana berkewajiban mengupayakan pemenuhan hak tersebut dengan memempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. |Ni- Ragil – 74.