
Chanelnusantara.com – Batam | Bantuan hibah merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat seharusnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pengalokasian bantuan hibah ini direalisasikan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam pengertiannya bantuan hibah oleh suatu daerah disalurkan harus sesuai kemampuan keuangan daerah dan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan.
Hal ini wajib diperhatikan agar penyaluran dana bantuan hibah oleh suatu daerah tersebut tidak akan membebani keuangan daerahnya.
Sementara itu, bantuan hibah yang disalurkan oleh Pemprov Kepri sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Kepri atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2023 disebutkan telah membebani keuangan daerah.
“Realisasi penyaluran dana bantuan hibah Pemprov Kepri ini telah membebani keuangan daerah. Kami menilai ada indikasi korupsi dalam penyaluran maupun pengalokasian bantuan hibah ini,” ujar ketua PJS Batam.
Bantuan Hibah Menjadi Temuan BPK
Atas temuan BPK ini, DPC PJS Batam akan menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, meminta agar Kejati bersedia memeriksa ataupun menelaah terkait realisasi pengalokasian dana hibah Pemprov Kepri ini.
Untuk diketahui, dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kepri tahun 2023, tercatat dana hibah yang disalurkan Pemprov Kepri menurut Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 362.326.208.341,06 dan sesuai Laporan Operasional (LO) sebesar Rp. 304.901.011.544,11.
Merujuk laporan pemeriksaan BPK Kepri, dana hibah Pemprov Kepri ini disalurkan melalui sejumlah OPD kepada sejumlah yayasan, badan dan organisasi serta lembaga.
Dalam laporan pemeriksaan BPK Kepri 2023 atas laporan beban belanja hibah, tercatat ada organisasi yang menerima dana hibah 2 kali dalam tahun yang sama dengan nominal yang besar. (tidak disebutkan DPD atau DPC).
Selain itu, pengalokasian bantuan hibah ini, disebutkan DPC PJS Batam bahwa terdapat 2 organisasi yang menerima bantuan hibah dengan nominal besar. Kedua organisasi tersebut dikabarkan dipimpinan oleh orang yang sama, yang pada saat ini menjabat anggota DPR RI.
“Jika hal itu benar terjadi maka penyaluran ataupun pengalokasian dana hibah Pemprov Kepri ini dinilai tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemberian hibah,” ujar Gusmanedy.
Mengingat total besaran bantuan hibah tahun 2023 ini sangatlah besar, dan disebutkan telah membebani keuangan Pemprov Kepri, menurut PJS Batam bahwa pengalokasian bantuan dana hibah ini wajar serta layak diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, PJS Batam masih melakukan konfirmasi ke instansi terkait. Sejalan dengan itu, PJS Batam akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan ke Kejati Kepri atas pengalokasian bantuan hibah ini. | Red.




