Chanelnusantara.com – Bintan | Industri ban lokal mengeluhkan atas leluasanya peredaran ban impor ilegal yang menggerogoti pasar domestik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diharapkan Kementerian Perdagangan lebih serius menanggapi atas peredaran ban impor ini, yang mana harganya dijual lebih murah hingga 15 persen di lapangan.
Dikutip dari laman gaikindo.or.id ‘Berantas Ban Illegal’, Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan bahwa tiap tahun dua juta unit ban impor ilegal beredar, umumnya dari Tiongkok dan India.
Ketua Umum APBI ini juga mempertegas bahwa industri ban di Indonesia terancam diterpa tren pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena banjirnya produk impor ban ini.
Menyimak dari permasalahan yang disampaikan Ketua Umum APBI ini serta berdasarkan keterangan beberapa sumber kepada awak media ini bahwa praktek ilegal ini terbukti terjadi di lapangan.
Seperti halnya kasus yang terjadi di Bintan Kepulauan Riau ini, dari keterangan sumber yang telah diverifikasi kebenarannya bahwa ada gudang penyimpanan ban impor ini.
Hal ini juga diketahui setelah adanya pejabat Kementerian perdagangan melaksanakan inspeksi mendadak terhadap gudang milik A (CV. TIM) yang berada di Toa Paya Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Ia bang, kita melihat langsung ada sidak dari Balai Pengawas Perdagangan Medan, sekitar pukul 15.30, dalam gudang itu ditemukan ban merk Aosen dari China dan merk Maxxis dari Thailand,” terang sumber media ini, Kamis (21/09/2023).
Diketahui yang hadir pada saat pengecekan barang di gudang Toapaya tersebut dipimpin langsung Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri didampingi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan media ini, praktek ilegal yang merugikan negara ini, kapal KM Putra Baruna ini sudah berulangkali melakukan bongkar muat barang di pelabuhan pelantar 2 Tanjung Pinang. Kapal ini juga digunakan untuk mengangkut ban dan barang lainnya ke beberapa daerah, patut diduga pengelola kapal ini yang berinisial A juga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini terus berupaya menghubungi Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri dan pemilik gudang penampung Ban. |Red.