
Chanelnusantara.com – Batam | Perkembangan dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo memasuki babak baru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada Jumat 19 April 2024, Satreskrim Polres Bintan resmi menetapkan Hasan yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka.
Hal penetapan tersangka pemalsuan dokumen ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
AKBP Riky mengatakan bahwa Pj Walikota Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
“Iya benar namun tidak dilakukan penahanan,” kata AKBP Riky.
Lebih lanjut, Riki juga mengungkapkan bahwa selain Hasan, ada dua orang tersangka lainnya, yakni inisial R dan B.
“Dalam perkembangan kasus ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diinformasikan, keterlibatan Hasan dalam kasus pemalsuan ini diduga terjadi semasa dirinya menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, kemudian pada tahun 2016 Hasan menjabat sebagai Camat Bintim. | JM.